Impian untuk memiliki rumah pribadi sejak dini, merupakan hal yang sangat lazim bagi penduduk di Indonesia. Dengan memiliki rumah pribadi, seseorang dapat dianggap telah memiliki kehidupan yang mapan secara finansial. Dalam upaya untuk mendapatkan hunian ini, terdapat berbagai macam cara yang dapat dilakukan yakni dengan membangun rumah secara mandiri maupun melakukan pembelian rumah. Khusus untuk pembelian rumah, biasanya orang-orang akan memanfaatkan fasilitas pembiayaan dari bank berupa Kredit Kepemilikan Rumah KPR untuk dapat melakukan pembelian rumah. Namun jangan salah, dalam pengajuan KPR, terdapat berbagai persyaratan yang harus dilengakapi oleh calon pembeli. Salah satu persyaratan mutlak yang harus lolos verifikasi terkait dengan besaran gaji melalui penyediaan dokumen slip gaji. Namun harus Anda garis bawahi untuk jangan sekali-kali memanipulasi data dalam pengajuan kredit pemilikan rumah KPR. Salah satu contoh kasus yang kerap dilakukan calon nasabah dalam pengajuan KPR adalah melakukan manipulasi slip gaji dengan menambahkan atau mengurangi nominal gaji yang tertera dalam slip. Manipulasi slip gaji untuk KPR umumnya dilakukan supaya pengajuan kredit tersebut diterima pihak bank. Namun jika manipulasi ini diketahui oleh pihak bank, maka nantinya terdapat risiko besar atau hal buruk yang dapat mengintai Anda. Berikut 4 hal buruk yang dapat diterjadi jika melakukan manipulasi slip gaji untuk KPR Hutang yang Menggunung Salah satu langkah untuk mempermulus pengajuan KPR yakni dengan menaikkan jumlah penghasilannya pada slip gaji. Kecurangan ini dapat menimbulkan risiko non performing loan alias kredit macet. Jika hal ini terjadi, beban hutang dapat menjadi lebih berat karena bunga KPR terus bergerak fluktuatif sesuai dengan pergerakan suku bunga. Alhasil, jumlah angsuranmu akan mengikuti suku bunga KPR dan akan membuat konsumen sulit mengontrol dananya hingga dapat menimbulkan hutang yang semakin menumpuk. Dijerat Pidana Risiko terberat yang dapat menghinggapi bagi mereka yang merekayasa slip gaji untuk KPR adalah jeratan pidana. Apabila rekayasa ini diketahui oleh bank, pihak bank bisa saja melaporkan rekayasa ini dengan tuduhan penipuan karena memalsukan data sebagai persayaratan pengajuan KPR. Salah satu pasal yang bisa dikenakan kepada mereka yang melakukan rekayasa adalah pasal 263 KUHP tentang tindak pidana pemalsuan surat. Ancaman pidananya adalah penjara paling lama 6 tahun dan/atau denda paling banyak Rp50 juta. Sementara itu, apabila yang melakukan rekayasa slip gaji ini bekerja sama dengan perusahaan dan developer, maka risiko yang akan ditanggung akan lebih besar lagi. KPR Dicabut Sejumlah alasan dilakukan untuk manipulasi slip gaji untuk KPR. Selain untuk mendapatkan rumah komersil, terkadang konsumen juga manipulasi slip gaji untuk KPR rumah subsidi. Padahal, batas maksimal gaji penerima KPR rumah subsidi adalah Rp8 juta. Hal tersebut sesuai Kepmen PUPR No. 242/KPTS/M/2020 tentang Batasan Penghasilan Kelompok Sasaran, Besaran Suku Bunga, Lama Masa Subsidi, dan Jangka Waktu Kredit Pemilikan KPR Bersubsidi. Hanya saja, tak sedikit yang merekayasa penghasilannya pada slip gaji supaya pengajuan KPR subsidi dapat sesuai syarat. Mereka yang bergaji lebih tinggi dari batas maksimal gaji penerima KPR subsidi mengubah nominal pendapatannya pada slip gaji. Meskipun pihak bank sudah melakukan asesmen secara ketat, akan tetapi tak dipungkiri bahwa bank juga kerap kecolongan. Jika di tengah jalan ketahuan manipulasi slip gaji maka risiko yang dihadapi adalah pencabutan KPR. DP Hangus dan Kehilangan Rumah Konsekuensi lainnya adalah cicilan dan uang muka atau down payment akan hangus. Hal ini tentu sangat merugikan jika kamu melakukan pemalsuan data pada slip gaji supaya bisa mengajukan KPR. Jika cicilan dan DP hangus maka hal ini sangat merugikan. Terlebih kamu sudah susah payah mengumpulkan uang muka dan membayar cicilan setiap bulannya. Skenario terburuknya adalah berpotensi kehilangan rumah yang telah dicicil sebelumnya. Tentu hal ini tidak ingin terjadi, bukan? Jadi, jangan pernah sekali-kali berniat manipulasi slip gaji untuk KPR. Alangkah baiknya kamu mempersiapkan diri dan mengajukan KPR sesuai kemampuanmu!
Sampaidengan September 2019, BTN mencatat pertumbuhan KPR sebesar 18,45% per tahun ( year-on-year /yoy) menjadi Rp193,8 triliun. Kenaikan tersebut disumbang melesatnya penyaluran KPR subsidi sebesar 25,54% yoy menjadi Rp111,64 triliun pada kuartal III/2019. KPR nonsubsidi BTN pun melaju positif di level 10,01% yoy menjadi Rp82,16 triliun perSurat keterangan penghasilan menjadi salah satu syarat mutlak yang wajib disiapkan saat mengajukan Kredit Pemilikan Rumah KPR. Surat keterangan penghasilan untuk KPR diperlukan agar pengajuan kredit rumah Anda diterima oleh pihak bank. Tanpa adanya surat ini, muskil bagi bank untuk menyetujui pengajuan kredit tersebut. Pasalnya, surat resmi ini menjadi salah satu parameter bagi bank untuk menilai kemampuan finansial nasabah. Sehingga, bank dapat mempertimbangkan berapa besar jumlah cicilan yang mampu Anda bayarkan setiap bulannya. Begitu pula dengan penentuan tenor dan plafon kredit yang akan diberikan kepada nasabah. Karena itu sebelum mengajukan kredit pemilikan rumah, ada baiknya untuk terlebih dahulu melakukan simulasi KPR. Hal tersebut sangat disarankan, apalagi bagi Anda yang hendak membeli rumah pertama. Agar lebih mudah, gunakan fitur Kalkulator Kemampuan Cicilan KPR yang tersedia di kanal Rumah123, ya. Perbedaan Surat Keterangan Penghasilan dengan Slip Gaji Secara umum, surat keterangan penghasilan merupakan surat resmi yang menjelaskan rincian pendapatan atau gaji seseorang. Surat keterangan penghasilan tidak hanya dijadikan sarat administrasi dalam pengajuan KPR di bank atau lembaga perbankan lainnya. Melainkan, ini dibutuhkan pula sebagai syarat administrasi untuk keperluan pengajuan visa hingga beasiswa. Sekilas, surat keterangan penghasilan mirip dengan slip gaji. Namun keduanya berbeda, meski sama-sama merinci penghasilan bulanan. Berbeda dengan slip gaji, surat keterangan penghasilan bersifat formal. Sehingga ada sejumlah aspek yang harus dimuat dalam surat tersebut Kop surat perusahaan atau lembaga Nomor surat Tanda tangan bagian keuangan, personalia, dan atasan atau penanggung jawab Stempel perusahaan atau lembaga Penjelasan maksud pembuatan surat tersebut Sedangkan slip gaji bersifat informal, format pembuatannya pun sederhana karena hanya menerangkan rincian pendapatan seseorang. Kendati demikian, rincian pendapatan yang tercantum dalam slip gaji lebih detail ketimbang surat keterangan penghasilan. Pasalnya dalam slip gaji, terdapat informasi yang lebih detail berkenaan pemotongan gaji atau insentif. Surat keterangan penghasilan terbagi menjadi dua kategori, yakni surat penghasilan untuk pekerja formal dan informal. Pasalnya, tidak semua nasabah yang mengajukan KPR berstatus karyawan di sebuah perusahaan. Ada juga mereka yang berprofesi sebagai wiraswasta atau pekerjaan lain, yang tidak terikat dengan instansi atau badan tertentu. Baca juga Ketahui Istilah-Istilah dan Cara Perhitungan KPR Rumah Surat Penghasilan Pekerja Formal Surat penghasilan untuk pekerja formal biasanya diterbitkan oleh perusahaan lewat manajer personalia atau manajer keuangan. Namun, Anda sebagai pemohon juga dapat membuat surat ini sendiri. Ini dengan catatan, telah diketahui oleh pimpinan perusahaan. Namun tidak semua bank mewajibkan syarat surat keterangan penghasilan untuk nasabah berstatus karyawan atau pekerja formal. Cukup menunjukkan slip gaji sebagai bukti. Surat Penghasilan Pekerja Informal Surat keterangan ini dibuat oleh pemohon. Meski begitu, surat tersebut harus bisa dipertanggungjawabkan kebenarannya. Maka itu, isilah rincian pendapatan sesuai dengan pendapatan bulanan Anda. Bubuhkan pula tanda tangan di atas materai, agar surat dapat dipertanggungjawabkan keabsahannya. Contoh dan Cara Membuat Surat Keterangan Penghasilan Jika tahu caranya, membuat surat keterangan penghasilan untuk KPR sebenarnya cukup mudah. Anda tinggal memasukan sejumlah elemen seperti kop dan nomor surat, data diri pemohon serta penanggung jawab, hingga rincian pendapatan pemohon. Berikut format pembuatan surat keterangan penghasilan untuk KPR *** Kop surat [berisi informasi singkat mengenai perusahaan seperti nama, alamat, hingga nomor telepon dan email perusahaan] Surat Keterangan Penghasilan Nomor Surat Yang bertanda tangan di bawah ini, pimpinan instansi/manajer HRD Nama Jabatan Dengan ini menerangkan bahwa Nama Alamat NIK Jabatan No. Identitas Status Masa kerja Merupakan karyawan di perusahaan kami dengan rincian penghasilan perbulan sebagai berikut Gaji pokok Tunjangan operasional Tunjangan makan Jumlah Surat keterangan penghasilan ini dibuat untuk memenuhi persyaratan administrasi dalam pengajuan KPR. Semoga dapat dipergunakan dengan semestinya. *** Di bagian bawah, sertakan pula tanda tangan Anda beserta pimpinan atau penanggung jawab. Jangan lupa cantumkan nama lengkap, jabatan, kota asal perusahaan, serta tanggal pembuatan surat. Baca juga Susunan Isi Surat Perjanjian Jual Beli Rumah yang Benar Itulah penjelasan ringkas mengenai surat keterangan penghasilan untuk KPR, beserta cara buat dan contohnya. Simulasi Gaji KPR Cari tahu kemampuan cicilan KPR berdasarkan penghasilan. Jangan segan untuk menambah dan memperbaharui pengetahuan tentang dunia properti melalui laman Selain itu, kamu juga bisa menemukan berbagai rekomendasi perumahan berkualitas yang dapat dibeli dengan skema KPR seperti Perumahan Asya, Green Emerald Cisoka, hingga DβEast Townhouse.
Pemberipinjaman perlu menghitung risiko dari setiap dana pinjaman yang dikucurkan kepada calon debitur diposting: 19 December 2019 Aplikasi Pengajuan KPR dan KPA untuk Generasi Milenial Rumah yang di bina sendiri juga boleh membuat permohonan tetapi perlu mempunyai sijil layak menduduki (CF), kelulusan pihak perbadaran, serta pelan yang telah
JAKARTA, - Kementerian Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat PUPR, Basuki Hadimuljono, mengungkapkan profil debitur penerima KPR subsidi perumahan didominasi oleh masyarakat dengan gaji berkisar Rp 3 juta sampai dengan Rp 4 juta. "Dilihat dari kelompok gaji, debitur penerima subsidi perumahan didominasi oleh debitur yang memiliki gaji berkisar Rp 3 juta sampai Rp 4 juta sebesar 51 persen," jelas Direktur Jenderal Pembiayaan Infrastruktur Pekerjaan Umum dan Perumahan Kementerian PUPR, Eko Djoeli Heripoerwanto, dilansir dari Antara, Jumat 19/3/2021."Kemudian debitur dengan gaji pokok di bawah Rp 2 juta hingga Rp 3 juta sebesar 36 persen, sisanya bervariariasi di bawah gaji pokok Rp 2 juta dan di atas Rp 4 juta," kata dia lagi. Di samping itu, ia juga menambahkan bahwa profil debitur penerima subsidi perumahan didominasi oleh pekerja di sektor swasta yaitu sebesar 72,79 persen, wiraswasta sebesar 10,47 persen, PNS dan TNI/POLRI sebesar 14,9 persen, serta lainnya atau debitur yang bekerja di sektor informal sebesar 1,83 persen. Baca juga Cari Rumah Murah Sitaan Bank BUMN? Cek di Sini Seperti diketahui untuk Tahun 2021-2024 jenis pekerjaan tersebut untuk sementara bukan menjadi prioritas penyaluran KPR periode awal, KPR Tapera akan disalurkan kepada ASN dan diharapkan dalam waktu dekat dapat memfasilitasi TNI/POLRI juga. Hal ini ada kaitannya dengan masalah kepesertaan. Sebelumnya Kementerian PUPR menargetkan bantuan subsidi perumahan pada tahun ini untuk unit hunian yang layak, terutama bagi masyarakat berpenghasilan rendah MBR. Hal tersebut diharapkan dapat meningkatkan kualitas hidup para penerima bantuan dengan memiliki rumah yang lebih layak, sehat dan nyaman. Baca juga Simulasi KPR di 4 Bank BUMN, Mudah dan Akurat Bantuan pembiayaan perumahan untuk TA 2021 itu terdiri dari empat program yakni Fasilitas Likuiditas Pembiayaan Perumahan FLPP yang juga diberikan Subsidi Bantuan Uang Muka SBUM, Bantuan Pembiayaan Perumahan Berbasis Tabungan BP2BT, dan Tabungan Perumahan Rakyat Tapera. Kementerian PUPR terus berupaya memenuhi kebutuhan hunian layak terutama bagi MBR. Hal ini sesuai dengan target Rencana Pembangunan Jangka Menengah Nasional RPJMN 2020-2024 yang menargetkan peningkatan akses rumah layak huni dari 56,75 persen menjadi 70 persen.Jikalau anda berkerja di dalam sebuah syarikat, anda mesti menerima slip gaji bersama gaji anda daripada pihak majikan. Jikalau anda seorang majikan dan mengupah pekerja, anda juga wajib mengeluarkan slip gaji untuk pekerja anda setiap bulan. Pengeluaran Slip Gaji adalah wajib bagi semua majikan, menurut kepada Akta Kerja 1955 di Malaysia. Semua majikan adalah diwajibkan untuk mengeluarkan slip gaji kepada setiap pekerja yang diupah. Slip gaji tersebut perlu menyatakan butiran pendapatan serta elaun berkaitan dalam tempoh tersebut. Bagi majikan, ia adalah sebuah rekod yang membuktikan syarikat tersebut telah menunaikan kewajipannya kepada pekerja. Ia juga adalah sejenis dokumen perbelanjaan untuk upah dan gaji yang dibayar. Bagi pekerja, slip gaji boleh digunakan sebagai dokumen yang membuktikan mereka adalah sebahagian daripada sesebuah syarikat itu, and mencatatkan amaun serta potongan berkanun mengikut surat tawaran yang mereka terima semasa permulaan pekerjaan mereka. Ia juga boleh digunakan untuk pengiraan cukai pendapatan dan pemotongan yang mereka layak menerima mengikut akta. Pekerja juga boleh menggunakan slip gaji sebagai rujukan kredibiliti untuk memohon pinjaman dari institusi kewangan, dan sebagai bukti seseorang itu mempunyai sumber apa yang wajib dinyatakan di dalam slip gajiPenyediaan slip gaji hendaklah mempunyai informasi berikut i. Nama Syarikatii. Alamat Syarikat iii. Nama Pekerjaiv. Nombor Siri Pekerjav. Nombor Kad Pengenalan/Pasport Pekerjavi. Nombor KWSP Pekerjavii. Nombor SOCSO Pekerjaviii. Nombor LHDN Pekerjaix. Bulan Gaji x. Pendapatan/Pemotongan Pekerja, terdiri daripada a Gaji Asas b Elaun, jika ada c Pemotongan untuk EPF, SOCSO, Cukai Pendapatan, EISxi. Sumbangan Majikan, terdiri daripada a EPF b SOCSO c EIS d HRDFxii. Pengiraan Gaji Kasar, Potongan Kasar, Sumbangan Majikan Kasar dan Amaun Pendapatan anda menggunakan anda hanya perlu mengisi butir-butir tertentu ke dalam ruang yang disediakan di laman web kami untuk mengeluarkan slip gaji yang lengkap. Hanya dengan beberapa klik anda boleh mengeluarkan slip gaji yang lengkap yang akan dihantarkan kepada pekerja anda pada masa yang pula kami di juga berasa gembira untuk mengumumkan bahawa melalui pertolongan kerajaan anda boleh menerima bantuan subsidi melalui Program Subsidi Upah PSU. Jikalau anda telah memohon PSU, anda PERLU melakukan sedikit pengubahsuaian kepada slip gaji pekerja anda. Setakat ini, adalah satu-satunya syarikat "Cloud Payroll" yang boleh mambatu anda untuk menyediakan fungsi ini di pasaran Malaysia. Untuk bermula mengautomasikan dan digitalisasikan pengeluaran slip gaji anda, layarilah laman web kami di atau menghubungi kami di 012 4666321 atau e-mel sales You've successfully subscribed to Knowledge - Payroll Benefits HR Leave PDPA People in Malaysia!
Selainuntuk mendapatkan rumah komersil, terkadang konsumen juga manipulasi slip gaji untuk KPR rumah subsidi. Padahal, batas maksimal gaji penerima KPR rumah subsidi adalah Rp8 juta. Hal tersebut sesuai Kepmen PUPR No. 242/KPTS/M/2020 tentang Batasan Penghasilan Kelompok Sasaran, Besaran Suku Bunga, Lama Masa Subsidi, dan Jangka Waktu Kredit